Eksekusi Penyegelan Rumah Diduga Markas Ormas di Darmo Surabaya Ditunda, Polisi Khawatir Eskalasi Kamtibmas

  • Share
Markas ormas Madas (Madura Asli) di Jalan Darmo Surabaya. (Foto: Nimas Lintang/detikJatim)

RBN || Surabaya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda eksekusi penyegelan sebuah rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, yang diduga dijadikan markas organisasi kemasyarakatan Madura Asli (MADAS), Senin (12/1/2026). Penyegelan bangunan seluas 440 meter persegi itu urung dilaksanakan setelah adanya permintaan penundaan dari Kapolrestabes Surabaya karena pertimbangan keamanan.

Rencana penyegelan tersebut sebelumnya didasarkan pada surat PN Surabaya Nomor 70/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/1/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Surat itu memuat permohonan bantuan pengamanan kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Wonokromo untuk pelaksanaan segel, sesuai Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga PN Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby.

Humas PN Surabaya, Pujiono, membenarkan rencana eksekusi tersebut. Ia menjelaskan, pelaksanaan penyegelan dilakukan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Niaga sebagaimana tertuang dalam penetapan tertanggal 24 Agustus 2021. Objek yang akan disegel disebut berdiri di atas tanah negara seluas 440 meter persegi.

“Karena dikhawatirkan adanya hambatan-hambatan keamanan, maka dimohon bantuannya untuk mengirimkan anggota secukupnya guna membantu pengamanan pelaksanaan segel tersebut,” kata Pujiono.

Namun menjelang pelaksanaan, eksekusi mendadak ditunda. Pujiono menyebut penundaan dilakukan setelah PN menerima surat resmi dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sejak Jumat (9/1/2026), yang meminta agar eksekusi tidak dilaksanakan terlebih dahulu karena ada potensi meningkatnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Isinya minta penundaan pelaksanaan karena ada potensi eskalasi situasi kamtibmas,” ujar Pujiono.

Selain faktor keamanan, penundaan juga dipengaruhi agenda serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur.

Meski demikian, PN Surabaya memastikan eksekusi tidak dibatalkan, hanya ditunda. Jadwal pelaksanaan baru masih menunggu koordinasi lanjutan serta permohonan dari kurator sebagai pihak pemohon dalam perkara kepailitan tersebut.

“Estimasi nanti, masih menunggu. Ini kan permintaan dari kurator, perkara pailit. Tergantung kuratornya,” ucap Pujiono.

Walau eksekusi tidak jadi dilakukan, ratusan orang sudah memadati rumah yang akan disegel sejak pagi. Massa memenuhi halaman rumah hingga trotoar di sekitar lokasi. Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Darmo dan Diponegoro menuju Wonokromo sempat tersendat dan menjadi perhatian warga serta pengguna jalan.

Wakil Ketua Umum MADAS Daerah Nusantara, Muhammad Ridwansyah, menyampaikan terima kasih kepada aparat keamanan yang menjaga situasi di lapangan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terganggunya lalu lintas dan ketertiban umum.

“Kami mohon maaf secara umum untuk masyarakat Jawa Timur dan secara khusus masyarakat Surabaya apabila kegiatan kami ini mengganggu, baik itu lalu lintas ataupun ketertiban umum,” ujarnya.

Terkait rencana eksekusi, Ridwansyah menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum sebagai bentuk perlawanan. Ia menilai terdapat celah hukum dalam materi putusan perkara kepailitan yang menjadi dasar eksekusi.

“Kami akan melakukan perlawanan melalui langkah-langkah hukum. Kami membaca ada celah-celah hukum yang terjadi di materi putusan kepailitan tersebut, nanti akan kami kaji ulang bersama tim LBH kami,” kata Ridwansyah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian jadwal eksekusi penyegelan lanjutan. PN Surabaya menyatakan pelaksanaan akan dilakukan setelah situasi memungkinkan dan koordinasi dengan aparat keamanan rampung.

Sumber: detik news

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *