RBN || Jakarta
Viralnya video dan foto yang memperlihatkan sebuah truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, sempat memicu polemik di masyarakat karena diduga melakukan pembuangan sampah langsung ke aliran sungai.
Namun setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi resmi, DLH DKI Jakarta membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa aktivitas yang terlihat dalam video viral itu sebenarnya merupakan bagian dari operasional resmi pengelolaan sampah, yakni proses penampungan sementara (emplacement) sampah yang berasal dari pembersihan badan air seperti kali dan waduk di wilayah sekitar, di mana lokasi tersebut memang telah ditetapkan sebagai titik transit resmi untuk mengumpulkan sampah sebelum diangkut ke tempat pengolahan lanjutan.
Pihak DLH menjelaskan bahwa sudut pengambilan gambar dalam video viral tersebut menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah sampah dibuang langsung ke sungai, padahal kenyataannya sampah hanya ditempatkan di area penampungan yang telah diatur dan tidak bersentuhan dengan badan air.
Selain itu, kondisi akses jalan di sekitar TPU Tanah Kusir yang sempit membuat penggunaan kontainer besar tidak memungkinkan sehingga diperlukan titik penampungan sementara di lokasi tersebut, dari sana sampah kemudian diangkut secara bertahap menggunakan kendaraan kecil menuju lokasi pengolahan lain sebelum akhirnya dibawa ke tempat pemrosesan akhir seperti TPST Bantargebang.
DLH juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan dilengkapi dengan sistem pengamanan seperti pembatas agar sampah tidak masuk ke aliran sungai, sehingga kejadian yang viral ini lebih disebabkan oleh kesalahpahaman publik akibat visual di lapangan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyimpulkan suatu peristiwa yang beredar di media sosial.
Sumber: Detik News











