Dorong Perlindungan Perempuan, DPRD DKI Usulkan Sanksi bagi Suami Lalai Nafkah

  • Share
Ilustrasi perceraian. (Foto: Pixabay)

RBN || Jakarta

Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terus didorong di Ibu Kota. Anggota dari Fraksi PKS, Muhammad Thamrin, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemberian sanksi bagi suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan. Menurut Thamrin, kebijakan ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi perempuan dan anak yang rentan terhadap penelantaran.

“Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan putusan hukum, khususnya terkait nafkah dan tanggung jawab terhadap keluarga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi yang dapat dipertimbangkan bersifat administratif, seperti penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembatasan akses terhadap layanan publik tertentu. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan sekaligus menjamin kesejahteraan perempuan dan anak setelah perceraian.

Selain isu nafkah, Thamrin juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan data lembaga perlindungan perempuan dan anak, jumlah korban menunjukkan tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa negara dan pemerintah daerah perlu hadir dengan kebijakan yang lebih tegas, terintegrasi, dan berempati.

Ia menekankan bahwa perlindungan perempuan tidak hanya sebatas penanganan korban, tetapi juga upaya menjaga martabat manusia serta memperkuat fondasi keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.

Untuk itu, Thamrin mendorong penguatan regulasi, termasuk penanganan kekerasan berbasis digital. Ia juga mengusulkan adanya sanksi tegas bagi institusi atau penyelenggara layanan publik yang belum memiliki standar operasional perlindungan perempuan.

Melalui langkah ini, diharapkan lahir kebijakan yang lebih responsif dan berpihak pada korban, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh warga.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *