RBN || Jakarta
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 14-15 Mei 2026. Kebijakan tersebut berlaku karena tanggal tersebut merupakan libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2026. Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan ganjil genap tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Kamis, 14 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus. Sementara itu, Jumat, 15 Mei 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengikuti aturan ganjil genap selama dua hari tersebut.
Libur Kenaikan Yesus Kristus tahun 2026 juga bertepatan dengan akhir pekan sehingga menciptakan long weekend selama empat hari. Periode libur panjang ini diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat, baik untuk bepergian maupun berwisata di dalam dan luar kota.
Berikut jadwal long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026:
Kamis, 14 Mei 2026: Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan.
Sumber: Detik News











