RBN || Demak
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah secara sembarangan. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
Kepala DLH Demak, Mulyanto, menjelaskan bahwa pembakaran sampah dengan suhu di bawah 10 ribu derajat justru menghasilkan polutan berbahaya yang mencemari udara.
“Pembakaran seperti itu menimbulkan zat beracun yang dapat membahayakan manusia dan lingkungan sekitar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, solusi terbaik adalah mengelola sampah secara terpadu dan berkelanjutan. Ia pun mengapresiasi langkah positif beberapa desa di Demak yang mulai berinovasi dalam pengelolaan sampah, seperti Desa Kebonsari di Kecamatan Dempet. Desa ini dinilai berhasil menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri yang menjadi contoh bagi wilayah lain.
DLH Demak, lanjut Mulyanto, akan terus memperkuat program edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Tujuannya, agar warga dapat mengelola sampah secara bijak tanpa bergantung pada cara konvensional seperti pembakaran atau pembuangan sembarangan.
“Kami tidak hanya berorientasi pada penghargaan Adipura. Tujuan utama kami adalah menjadikan Demak bersih, hijau, dan warganya memiliki kesadaran lingkungan. Jika itu tercapai, penghargaan pasti akan mengikuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mulyanto menekankan bahwa penghargaan Adipura sejatinya hanyalah bentuk apresiasi dari pemerintah pusat terhadap daerah yang konsisten menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. “Yang terpenting, masyarakat mencintai dan merawat lingkungannya sendiri,” pungkasnya.











