RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan partainya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait status hukum Bupati Rejang Lebong yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Rejang Lebong.
“Biasanya enggak lama kemungkinn satu kali dua puluh empat jam sudah ada rilisnya,” ujar Teuku saat dihubungi di Bengkulu, Selasa (10/3/2026).
Menurut Teuku, PAN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, dan menunggu pernyataan resmi terkit statusnya,” kata Teuku.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 13 orang. Sembilan orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, salah satu juga (wakil bupati),” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Budi menjelaskan para pihak yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Dalam pemeriksaan secara intensif pagi ini, para pihak yang diamankan didalami terkait dengan konstruksi perkara tersebut,” jelas dia.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“KPK mengamankan barang bukti di antaranya dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan juga uang tunai dalam bentuk rupiah,” Budi menandasi.
Adapun sembilan orang yang dibawa ke Jakarta terdiri dari Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, serta empat pihak swasta.
Bupati Rejang Lebong diduga terlibat dalam praktik pemberian fee proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap Muhammad Fikri dilakukan setelah tim KPK melakukan penyelidikan tertutup. Pada Senin (9/3/2026) pagi, tim KPK memantau aktivitas Fikri di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat menghadiri sebuah kegiatan internal.
Setelah itu, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi Muhammad Fikri di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga berada di rumah tersebut.
Dalam operasi itu, tim KPK turut menyita beberapa barang bukti berupa telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor terkait pemberian fee proyek.
Sumber: Liputan6











