Berlaku Nasional pada Agustus 2026, Simpeg Kemenag Siap Terkonekasi Platform Gaji PNS

  • Share
foto: Kementerian Agama RI

RBN || Jakarta

Sistem penggajian berbasis digital untuk pegawai Kementerian Agama akan diberlakukan secara nasional mulai Agustus 2026 dengan target akhir penyempurnaan sistem pada 2028. Sistem ini sudah diujicobakan sejak Juni 2026 pada tujuh satuan kerja Kementerian Agama.

Ketujuh satuan kerja itu adalah Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, Jawa Timur, Maluku, Sumatera Utara, Sekretariat Jenderal, UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, dan Kanwil Papua Barat. Implementasi penuh ditargetkan berlangsung secara nasional mulai Agustus 2026.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) pada Setjen Kemenag Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) siap diintegrasikan dengan skema pengelolaan data yang akurat, aman, dan terintegrasi.

Hal itu disampaikan Kepala Biro SDM Muhammad Zain dalam rapat bersama Kepala Biro Keuangan dan BMN beserta jajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Pengelola Basis Data Kepegawaian (PBDK) satuan kerja serta Tim Pengembangan Sistem Kepegawaian Biro SDM di Jakarta.

Menurutnya, aplikasi gaji berbasis web merupakan bagian dari upaya mewujudkan good and clean governance di lingkungan Kementerian Agama. Mengingat gaji adalah hak fundamental ASN, seluruh pengelola data kepegawaian wajib memastikan data selalu akurat dan mutakhir.

“Gaji adalah hak yang melekat pada setiap ASN hingga ASN pensiun. Karena itu, pemutakhiran data harus berjalan dengan baik agar hak-hak pegawai dapat dipenuhi secara tepat dan tepat waktu,” tegasnya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Muhammad Zain menekankan empat aspek penting dalam pengembangan sistem penggajian ASN: pemutakhiran data, keamanan data, penguatan tata kelola, dan pemenuhan hak pegawai. Terkait keamanan data, Muhammad Zain mengingatkan pengalaman serangan siber pada sistem pelunasan haji sebagai pelajaran penting dalam memperkuat perlindungan sistem digital.

“Kita pernah menghadapi serangan peretas saat proses pelunasan haji. Ini menjadi pelajaran penting bahwa sistem yang kita bangun harus kuat dari berbagai ancaman kejahatan siber, karena menyangkut kepentingan pegawai,” ujarnya.

“PBDK harus memastikan data Simpeg valid dan terinterkoneksi bukan hanya dengan Aplikasi Gaji Web namun juga dengan di SIASN BKN, melakukan verifikasi status aktif/non-aktif pegawai (seperti pensiun, meninggal, atau mutasi), serta melakukan validasi dan rekapitulasi presensi pegawai yang dilakukan secara berkala,” tambahnya.

Selain itu, satuan kerja dan pengelola kepegawaian juga harus memastikan setiap pegawai memperbarui datanya secara berkala, meliputi data kenaikan pangkat, tanggungan keluarga, dan informasi kepegawaian lainnya. Keberhasilan integrasi sistem juga ditentukan oleh keterhubungan antara aplikasi, khususnya PBDK dan SIMPEG.

“Biro SDM berkomitmen akan melakukan perbaikan infratruktur SIMPEG secara berkesinambungan dan menghindari entitas sistem lain yang mengganggu interkoneksi tersebut,” tandasnya.

Kepala biro Keuangan dan BMN, Ahmad Hidayatullah dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa keberhasilan sistem penggajian berbasis web sangat bergantung pada kualitas data dalam Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg).

Menurutnya, seluruh proses penggajian berjalan secara otomatis berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem, tanpa intervensi manual. ”Ketergantungan data ada di SIMPEG. Gaji berbasis web bekerja berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem. Tidak ada intervensi manusia, semuanya berjalan secara otomatis oleh sistem,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa “Integrasi dan interkoneksi yang sedang dibangun merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik untuk mewujudkan sistem yang tertib, transparan, dan akuntabel,”  tutup Ahmad.

__________________________________

sumber: Kementerian Agama RI

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *