RBN || Jakarta
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). Sidang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan agenda tersebut dalam keterangan tertulis. Ia menyampaikan sidang etik digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan pelanggaran serius yang menjerat perwira menengah tersebut. Namun, daftar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memimpin persidangan belum dirinci lebih lanjut.
Sidang etik ini merupakan bagian dari proses internal Polri setelah Didik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan proses penyidikan dilanjutkan berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan adanya dugaan kepemilikan narkoba. Barang bukti ditemukan di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Selain itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa hasil tes urine awal menunjukkan negatif. Namun, uji sampel rambut melalui metode Hair Follicle Drug Test yang dilakukan Propam menunjukkan hasil positif narkoba.
Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sidang etik ini menjadi penegasan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Proses hukum dan etik yang berjalan diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sumber: CNN Indonesia











