RBN || Jakarta
Satuan Brimob Polda Metro Jaya menggelar kegiatan dialog langsung dengan masyarakat dalam program Jaga Jakarta On The Spot di kawasan TPU Prumpung, RW 03, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/6). Kegiatan ini bertujuan memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui komunikasi serta kolaborasi antara kepolisian dan warga.
Dalam kegiatan tersebut, Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, bertemu dengan warga dan tokoh masyarakat untuk menyerap berbagai aspirasi serta keluhan terkait kondisi keamanan lingkungan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah maraknya aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kombes Henik menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan patroli dan langkah pencegahan guna menekan potensi terjadinya tawuran. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kerja sama antara warga, sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat kepolisian.
Selain itu, Henik menyoroti penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana provokasi maupun koordinasi aksi tawuran. Informasi mengenai akun-akun yang diduga terlibat, menurutnya, akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait sebagai upaya pencegahan sejak dini.
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan bahwa intensitas tawuran di sekitar TPU Prumpung mulai berkurang dibandingkan sebelumnya. Namun, sejumlah kelompok remaja masih memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dan menentukan lokasi pertemuan. Karena itu, kepolisian mendorong penguatan pengawasan lingkungan dan pengembangan kegiatan positif bagi generasi muda.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dan diakhiri dengan penyerahan bantuan sembako kepada warga. Melalui program Jaga Jakarta On The Spot, Brimob Polda Metro Jaya berharap sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat Polri 110.
Sumber: Detik News











