RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi proyek perkeretaapian, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).
Namun, hingga pukul 12.33 WIB, Budi Karya Sumadi belum terlihat hadir di lokasi pemeriksaan. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidakhadirannya maupun kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Budi Karya Sumadi sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 26 Juli 2023. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam sejumlah proyek strategis perkeretaapian nasional.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. OTT tersebut membuka dugaan adanya praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah.
Sejak pengungkapan kasus tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan total 21 tersangka hingga Januari 2026. Selain itu, dua perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
Proyek yang diduga terkait dengan praktik korupsi meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Kasus ini juga mencakup proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang tender proyek oleh pihak-pihak tertentu. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu transparansi proses pengadaan.
Sumber: Antara News











