RBN || Jakarta
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak dalam pemberantasan korupsi di Indonesia karena, menurutnya, hukuman penjara saja belum cukup untuk memberi efek jera dan memulihkan kerugian negara.
Gibran menegaskan bahwa para koruptor tidak hanya harus dipenjara tetapi seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian daring hingga perdagangan orang harus dirampas dan dikembalikan kepada negara sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku dan memastikan uang rakyat kembali kepada masyarakat, mencerminkan komitmen kuat pemerintah dan Presiden dalam memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi yang efektif serta melindungi negara dari dampak merugikan praktik korupsi modern yang semakin kompleks.
Sumber: CNBC Indonesia











