RBN || Tangerang
Polisi menangkap dua pria yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kota Tangerang. Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut diduga membawa senjata api.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan kedua tersangka berinisial AS (25) yang berperan sebagai pemetik dan AGS (33) sebagai joki sekaligus mengawasi situasi. Sementara satu pelaku lainnya berinisial S masih dalam pengejaran polisi.
Kasus tersebut terungkap dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (13/8) sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak mencuri motor di kawasan Sudimara Barat, Ciledug. Aksi tersebut batal setelah pelaku mengetahui keberadaan petugas dan berusaha melarikan diri.
Dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan S melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN. Polisi juga mengamankan kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, serta satu unit Honda Vario yang diduga merupakan hasil curian di Cipondoh.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan pencurian motor sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug. Motor hasil curian kemudian dijual kepada S yang kini masih diburu polisi.
Dari setiap motor yang berhasil dijual, masing-masing pelaku disebut memperoleh bagian sekitar Rp1 juta. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari S, menelusuri lokasi pencurian lainnya, dan memburu pihak yang diduga menjadi penadah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sumber: Detik News











