Bareskrim: Kapal King Sun 3 Kali Selundupkan Ketamin ke Filipina hingga Taiwan

  • Share
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Kapal MV King Sun yang dicegat tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, ternyata telah tiga kali digunakan untuk menyelundupkan ketamin. Pengiriman sebelumnya dilakukan ke Filipina dan Taiwan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan jaringan tersebut telah beroperasi sejak awal 2026. Aksi terbaru menjadi pengiriman ketiga dengan muatan sekitar 1,3 ton ketamin.

“Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap ini,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Menurut Zulkarnain, pengiriman pertama dilakukan pada Februari dengan tujuan Filipina. Muatannya disebut mencapai sekitar 60-65 karung. Pengiriman kedua kemudian dilakukan dengan tujuan Taiwan dengan jumlah muatan yang hampir sama.

Para anak buah kapal (ABK) disebut mendapat imbalan besar untuk menjalankan aksi tersebut. Selain memperoleh gaji sekitar US$4.500 per bulan, mereka juga dijanjikan bonus di luar gaji apabila berhasil mengantarkan ketamin ke tujuan.

Untuk penyelundupan terbaru, kapal MV King Sun berangkat dari Batam pada 27 Juli 2026 menuju Teluk Thailand. Kapal kemudian bergerak ke sekitar perairan Vietnam dan lego jangkar selama sekitar tujuh jam untuk menerima muatan ketamin.

Setelah muatan masuk ke kapal, para tersangka mendapat perintah untuk kembali menuju perairan Indonesia, khususnya Batam. Namun, pergerakan kapal berhasil dideteksi oleh tim gabungan.

Kapal tersebut kemudian dicegat di wilayah Natuna Utara oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai. Petugas menemukan 1,3 ton ketamin yang dikemas dalam 65 karung berisi puluhan bungkus.

Dari delapan tersangka yang diamankan, tujuh merupakan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Mereka memiliki peran berbeda, yakni satu kapten, satu manajer, satu bagian mesin, dan lima ABK.

Polisi juga masih mendalami riwayat kapal tersebut. MV King Sun diketahui sebelumnya bernama Fude. Kapal itu kemudian menjalani docking di Batam pada 2025 dan berganti nama menjadi MV King Sun.

Delapan tersangka kini ditahan dan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *