Wacana Pajak Rumah Kontrakan Tuai Keberatan, Pemilik Hunian Murah Khawatir Beban Bertambah

  • Share
Ilustrasi Pajak Bangunan. (Foto: Freepik)

RBN || Jakarta

Rencana pemerintah memperluas sasaran pemungutan pajak hingga rumah yang disewakan atau dikontrakkan menuai keberatan dari sejumlah pemilik hunian sederhana. Mereka khawatir kebijakan tersebut justru menekan usaha kecil yang selama ini menyediakan tempat tinggal dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Salah seorang pemilik kontrakan tiga pintu di Cilandak, Jakarta Selatan, Helma (nama disamarkan), mengaku tidak keberatan jika pajak diterapkan secara selektif. Namun, menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan skala usaha, lokasi, serta kemampuan ekonomi pemilik dan penyewa.

“Kalau mau dikenakan pajak, dilihat dari lingkungannya dulu. Ini bukan tempat elite atau mewah, cuma biasa saja,” ujar Helma kepada detikcom, Jumat (7/8/2026).

Kontrakan miliknya dipatok sekitar Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta per bulan. Namun, kondisi pasar membuat harga tersebut kerap ditawar jauh lebih rendah. Bahkan, ada penyewa yang hanya mampu membayar sekitar Rp500 ribu.

Helma mengatakan tambahan pajak berpotensi semakin memangkas keuntungan. Terlebih, kontrakannya selama ini termasuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah dan mendapat pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keluhan serupa disampaikan Hamas, pemilik kos 13 pintu di Depok. Ia menilai kondisi usaha saat ini sudah cukup berat karena pembayaran sewa dari sejumlah penghuni kerap terlambat hingga berbulan-bulan.

Sementara itu, Ebi, pemilik 30 unit kontrakan di Muara Enim, Sumatera Selatan, menyebut usahanya telah dikenakan pajak daerah sebesar 7 persen untuk properti dengan jumlah kamar tertentu.

Menurutnya, jika pemerintah pusat kembali mengenakan pungutan, beban pelaku usaha akan semakin besar di tengah tingkat hunian yang sedang menurun.

Sebelumnya, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menyebut pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak. Salah satu sasaran yang dikaji adalah rumah milik masyarakat yang tidak ditempati sendiri dan kemudian disewakan.

Wacana tersebut kini memunculkan harapan agar kebijakan pajak nantinya tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil serta akses masyarakat terhadap hunian terjangkau.

Sumber: detikproperti

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *