RBN || Washington DC
Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat memutuskan pembangunan ballroom atau ruang dansa baru di Gedung Putih yang digagas Presiden Donald Trump tidak dapat dilanjutkan tanpa persetujuan Kongres.
Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Banding Sirkuit DC dengan suara 2-1 pada Jumat (7/8) waktu setempat. Pengadilan memenangkan gugatan National Trust for Historic Preservation, kelompok pelestarian sejarah yang menentang proyek tersebut.
Dalam putusannya, pengadilan menilai keputusan membangun ruang dansa berukuran besar merupakan kewenangan Kongres, bukan sesuatu yang dapat diputuskan secara sepihak oleh pihak eksekutif. Proyek tersebut juga dinilai mengubah Gedung Putih secara drastis.
Meski demikian, pengadilan menunda pelaksanaan putusan selama dua minggu untuk memberi kesempatan kepada Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
Trump kemudian menyatakan akan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Ia meminta pengadilan tertinggi AS membatalkan putusan yang menghentikan proyek ballroom tersebut.
Proyek ballroom menjadi bagian dari rencana renovasi besar Trump di Gedung Putih. Untuk menyediakan ruang tersebut, Sayap Timur Gedung Putih sebelumnya dibongkar. Rencana itu menuai gugatan dari kelompok pelestarian sejarah.
Hakim Patricia Millett dan Brad Garcia menjadi bagian dari mayoritas yang menentang proyek tersebut, sedangkan Hakim Neomi Rao, yang ditunjuk Trump, menyampaikan pendapat berbeda. Rao menilai National Trust tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat proyek tersebut.
Kasus ballroom Gedung Putih menjadi salah satu dari sejumlah sengketa hukum yang melibatkan proyek-proyek besar Trump di Washington DC.
Sumber: Detik News











