Warga Pati Rela Berutang Rp165 Juta demi Seleksi Perangkat Desa

  • Share
Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Foto: Kompas.com)

RBN || Semarang

Sejumlah warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku rela berutang hingga menjual harta untuk memenuhi permintaan uang Rp165 juta demi mengikuti seleksi perangkat desa. Kesaksian itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026).

Salah satu saksi, Parmin, warga Desa Trikoyo, mengatakan uang tersebut berasal dari tabungan hasil bekerja di luar negeri serta pinjaman dari saudara yang bekerja di Malaysia dan Jepang. Ia mengaku memanfaatkan kesempatan tersebut karena usianya sudah lebih dari 40 tahun dan ingin bekerja di desa.

Saksi lainnya, Suparmin, mengaku menjual perhiasan istrinya senilai Rp15 juta dan meminjam uang dari keluarga untuk memenuhi permintaan tersebut. Ia mengatakan terpaksa mencari uang karena ingin mendapatkan pekerjaan dan mengabdi kepada masyarakat di desanya.

Kepala Desa Trikoyo, Dasar Wibowo, sebelumnya menyebut Sukarjan dan Sumarjiono sebagai orang yang dikenal dekat dengan Sudewo. Dasar mengaku menyampaikan kepada tiga warganya bahwa mereka harus menyiapkan Rp165 juta jika ingin mengikuti pengisian perangkat desa karena percaya pada informasi dari kedua orang tersebut.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo. Dalam perkara ini, uang Rp165 juta disebut berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *