RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby memberikan uang sekitar 14.000 dolar Singapura (SGD) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Dugaan tersebut berkaitan dengan amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan pengembalian uang dari pihak Raja Juli tidak utuh sebesar 14.000 SGD. KPK kini menelusuri selisih uang yang belum dikembalikan serta alasan terjadinya perbedaan jumlah tersebut.
KPK juga mendalami sejumlah pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman. Menurut penyidik, pertemuan pada 2 Juni bukanlah pertemuan pertama karena keduanya diduga telah bertemu sebelumnya pada April dan Mei 2026.
Sebelumnya, Raja Juli mengatakan Suhardiman meninggalkan amplop tertutup setelah audiensi resmi pada 2 Juni. Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
KPK memastikan seluruh rangkaian pemberian uang dan pertemuan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan untuk mengungkap fakta serta aliran uang yang terkait perkara Bupati Kuansing.
Sumber: Kompas.com











