RBN || Jakarta
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam kategori ancaman nonmiliter sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Menurut Oleh Soleh, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat ketahanan nasional. Ia menilai penyebaran budaya LGBTQ perlu mendapat perhatian karena dianggap dapat memengaruhi masa depan generasi muda.
“Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” kata Oleh Soleh, dikutip Senin (6/7/2026).
Politikus PKB itu mengatakan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang, menurutnya, tidak sejalan dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang berkembang di Indonesia. Karena itu, ia memandang penerbitan Perpres tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan bangsa.
“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain mendukung kebijakan pemerintah, Oleh Soleh juga mengajak keluarga untuk lebih aktif mendampingi anak-anak dalam menghadapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital.
“Peran keluarga sangat penting. Saya mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif melindungi dan membimbing anak-anaknya dari berbagai pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan moral dan karakter generasi muda,” tegasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional dan menjaga generasi penerus bangsa.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025, menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025–2029. Dalam lampirannya, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Salah satu yang tercantum dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya LGBTQ.
Sumber: SindoNews











