JAKARTA – PT Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta didukung Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menggelar webinar nasional bertajuk “Kupas Tuntas PP Nomor 20 Tahun 2026”, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Webinar yang berlangsung secara daring melalui Zoom dan live streaming YouTube tersebut dipandu oleh Margareth sebagai Master of Ceremony (MC) dan Cicilia sebagai moderator dari PT Bina Indocipta Andalan.
Acara diawali dengan opening speech yang disampaikan oleh Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum dan Pajak. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus menyempurnakan sistem perpajakan agar lebih adil, tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM serta menyempurnakan kebijakan perpajakan agar semakin adil, tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Webinar ini dirancang sebagai forum edukatif yang membahas secara komprehensif berbagai ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, mulai dari latar belakang penerbitan regulasi, perubahan fundamental yang diatur, hingga dampak implementasinya terhadap pelaku usaha di lapangan.
Selain memberikan pemahaman terhadap substansi regulasi baru, peserta juga mendapatkan berbagai strategi praktis dalam menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan perpajakan yang berlaku.
Untuk memperkaya pembahasan, panitia menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yakni Eddy Triono, Choirun Nisa, Gede Suarnaya, dan Zulfikar Irfial Chizli.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya jumlah kehadiran. Tercatat sekitar 400 peserta mengikuti webinar ini, terdiri dari pelaku UMKM, praktisi perpajakan, kalangan perbankan, perusahaan, profesional lintas sektor, akademisi, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan regulasi perpajakan nasional.
Dalam webinar tersebut, sejumlah materi strategis dibahas secara mendalam, antara lain latar belakang terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, perubahan fundamental dalam regulasi baru, kelompok wajib pajak yang masih berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen, serta profesi dan pekerjaan bebas yang tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.
Pembahasan juga mencakup mekanisme agregasi omzet Rp4,8 miliar, upaya pencegahan fragmentasi atau pemecahan usaha, perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM, ketentuan baru mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan, dampak regulasi terhadap dunia usaha, studi kasus, simulasi praktis, hingga strategi kepatuhan perpajakan pasca pemberlakuan PP Nomor 20 Tahun 2026.
PT Bina Indocipta Andalan berharap webinar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta sehingga mampu menerapkan ketentuan perpajakan terbaru secara tepat, efektif, dan sesuai dengan prinsip kepatuhan pajak.
Sebagai lembaga yang aktif dalam edukasi perpajakan, PT Bina Indocipta Andalan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan nasional serta memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Dengan semangat “UMKM Naik Kelas, Pajak Berintegritas, Indonesia Semakin Berkualitas”, webinar ini diharapkan menjadi wadah yang mampu menjembatani pemahaman masyarakat terhadap regulasi perpajakan terbaru sekaligus mendorong terciptanya kepatuhan pajak yang semakin kuat di Indonesia.











