Ragam Sumber Duit Suap ‘Bos Abang’ Bea Cukai Terungkap di Persidangan

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengungkap fakta baru mengenai aliran dana yang diduga diterima pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan Siahaan atau yang dikenal dengan sebutan “Bos Abang”.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026), jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Antonius Sidauruk yang membeberkan sejumlah penyerahan uang kepada Orlando melalui berbagai perantara dan lokasi yang berbeda.

Antonius yang merupakan staf operasional PT Mega Persada Globalindo menjelaskan bahwa dirinya beberapa kali diminta mengantarkan tas berisi uang kepada Orlando. Salah satu penyerahan yang terungkap dalam persidangan terjadi setelah Antonius bertemu dengan terdakwa Dedy Kurniawan Sukolo.

Dalam keterangannya, Antonius mengaku menerima sebuah shopping bag yang kemudian dibawanya sesuai arahan sebelum diserahkan kepada Orlando. Jaksa kemudian menggali lebih jauh kronologi penyerahan tersebut untuk mengetahui proses dan tujuan pemberian uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan impor barang.

“Kemudian seperti apa selanjutnya? Di situ, di tempat itu?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Dari keterangan saksi terungkap bahwa penyerahan uang tidak hanya terjadi satu kali. Jaksa mengungkap adanya sejumlah transaksi yang diduga berasal dari berbagai pihak, termasuk perusahaan jasa kepabeanan dan logistik yang memiliki kepentingan dalam proses impor barang.

Dana yang diberikan disebut berasal dari beberapa sumber dan disalurkan melalui mekanisme yang berbeda, baik secara langsung maupun melalui perantara. Uang yang diserahkan juga disebut memiliki nominal yang bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan ribu dolar Singapura.

Persidangan juga mengungkap bahwa sebagian penyerahan dilakukan di lokasi umum seperti hotel dan pusat perbelanjaan di Jakarta. Menurut jaksa, pola tersebut diduga digunakan untuk menghindari perhatian publik dan mempermudah proses pemberian uang. Keterangan para saksi menjadi salah satu alat bukti penting bagi jaksa untuk membuktikan dugaan adanya praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengurusan impor melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa sejumlah pimpinan perusahaan jasa kepabeanan karena diduga memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai guna mempermudah proses bisnis mereka. Jaksa menyebut nilai suap yang diduga diberikan mencapai puluhan miliar rupiah dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas lainnya.

Persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *