KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

  • Share
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) periode 2022-2026. KPK menegaskan penyidikan masih berkembang dan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik juga akan mendalami dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti terkait mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Menurutnya, tim penyidik sempat mencari keberadaan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan.

“Betul tim di lapangan sempat mencari. Tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan menghadiri atau hadir di gedung KPK yang juga menjadi nanti bahan materi pendalaman oleh penyidik,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *