RBN || Jakarta
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta (37). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026). Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai tingkat keterlibatan mereka dalam perkara tersebut. Serka Mochamad Nasir divonis 13 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban. Sementara itu, Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru divonis 1 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penculikan terhadap korban.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto. Hakim menilai tindakan keduanya tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi TNI. Nasir diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban, sedangkan Feri diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp500 juta sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialami keluarga Ilham.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tergolong sangat kejam dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Majelis hakim juga menyoroti dampak negatif kasus tersebut terhadap citra TNI di mata masyarakat. Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan dan telah merusak nama baik institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 18 Mei 2026, oditur militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru 4 tahun penjara. Selain itu, Nasir dan Feri juga dituntut untuk dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi kepada keluarga korban.
Permohonan restitusi diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, melalui pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, dan penghitungan kerugian yang dialami keluarga korban. Putusan ini menjadi penutup proses persidangan yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dalam kasus kejahatan berat terhadap warga sipil.
Sumber: Detik News











