RBN || Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual atau tilang konvensional dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai pelengkap sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang selama ini digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata kini dapat langsung ditindak oleh petugas di lapangan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa keputusan mengaktifkan kembali tilang manual diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas. Menurutnya, tidak semua jenis pelanggaran dapat terjangkau oleh kamera E-TLE sehingga diperlukan kehadiran petugas untuk melakukan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran yang terlihat jelas di jalan raya.
“Pelanggaran-pelanggaran kasat mata, saat ini hasil evaluasi, kita tidak hanya mengedepankan penegakan hukum dengan E-TLE, tapi tilang manual akan kembali dioperasionalkan, tilang konvensional. Nanti petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata,” ujar Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penerapan tilang manual harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Komarudin juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan operasi di lapangan. Jika menemukan adanya oknum petugas yang melakukan pelanggaran, terutama praktik pungutan liar (pungli), masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Komarudin bahkan meminta warga untuk mendokumentasikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas sebagai bahan laporan. Rekaman video maupun bukti lainnya dapat digunakan untuk membantu proses pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan penyimpangan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga transparansi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung.
Sumber: Detik News











