RBN || Lampung
Polda Lampung berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan dalam operasi yang berlangsung selama 18 hari, yakni sejak 13 hingga 31 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan. Kasus-kasus yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Lampung. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminal para tersangka.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan akan terus menjadi prioritas jajarannya. Menurutnya, keamanan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” ujar Irjen Helfi, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut juga didukung oleh pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA yang telah diterapkan di tingkat Polda maupun Polres jajaran.
Tim ini secara aktif melakukan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan tindak kriminalitas serta merespons laporan masyarakat dengan cepat. Melalui langkah tersebut, Polda Lampung berharap dapat menekan angka kejahatan jalanan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di seluruh wilayah provinsi.
Sumber: iNews











