RBN || Jakarta
Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang berkaitan dengan grup percakapan bermuatan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sanksi yang diberikan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti, mulai dari pembinaan hingga skorsing akademik. Salah satu sanksi terberat yang dijatuhkan adalah skorsing selama tiga semester terhadap pelaku yang dinilai melakukan pelanggaran serius berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihak kampus.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai grup percakapan yang berisi konten tidak pantas dan diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan seksual di lingkungan fakultas.
Menanggapi laporan tersebut, pihak universitas melakukan serangkaian pemeriksaan dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) serta Tim Ahli. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan memberikan perlindungan kepada korban.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kampus memiliki komitmen kuat dalam menangani setiap bentuk kekerasan seksual.
“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujarnya, Selasa (2/6/2026). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan pemberian sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan yang komprehensif dan tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurut pihak universitas, penjatuhan sanksi merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Selain memberikan sanksi kepada pelaku yang terbukti melanggar, UI juga terus memperkuat sistem pencegahan, edukasi, dan penanganan kasus serupa agar seluruh sivitas akademika memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menghormati hak dan martabat setiap individu di lingkungan kampus.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan kenyamanan peserta didiknya.
Dengan dijatuhkannya sanksi kepada mayoritas terlapor, UI menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan memberikan perlindungan kepada korban. Ke depan, kampus diharapkan terus memperkuat mekanisme pengawasan dan penanganan kasus kekerasan seksual agar tercipta lingkungan pendidikan yang lebih sehat, aman, dan berintegritas.
Sumber: Detik News











