RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Lamongan yang berlangsung pada periode 2017–2019. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa angka tersebut diperoleh dari hasil perhitungan yang dilakukan selama proses penyidikan. “Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
KPK menjelaskan bahwa kerugian negara bukan disebabkan oleh bangunan yang mangkrak atau tidak selesai dikerjakan. Sebaliknya, gedung tersebut memang telah berdiri dan dapat digunakan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Temuan tersebut mencakup perbedaan volume pekerjaan, volume ruangan, hingga penggunaan bahan material yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal proyek. Ketidaksesuaian inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik melakukan perbandingan antara pekerjaan yang dibayarkan melalui kontrak dengan hasil pekerjaan yang benar-benar ada di lapangan. Dari proses tersebut ditemukan sejumlah selisih yang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan maupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
“Ini bangunannya memang ada, terbangun gitu, tetapi kemudian memang telah dihitung tadi disinggung juga mengenai volumenya. Ada beberapa poin-poin yang di kontrak awal misalkan ada volume ruangan, volume bahan material (tidak sesuai),” ujar Taufik.
Ia menambahkan, “Kita menghitung kerugian keuangan negaranya artinya kontrak yang sudah ditandatangani dengan fisik yang ada kita timbang, kita samakan itu ada beberapa temuan-temuan yang memang berbeda volumenya.”
Di sisi lain, salah satu tersangka dalam kasus ini, Herman Dwi Haryanto yang menjabat sebagai General Manager Divisi Regional 3 pada 2015–2019, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan KPK. Menurutnya, proyek pembangunan gedung tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak dua kali dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara,” ujar Herman kepada awak media usai menjalani penahanan. Pernyataan tersebut memunculkan perbedaan pandangan antara hasil pemeriksaan yang disebut tersangka dengan hasil penyidikan yang dilakukan KPK.
Menanggapi hal itu, KPK menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara audit rutin dan audit investigatif. Menurut Achmad Taufik Husein, hasil audit yang selama ini dirujuk oleh tersangka kemungkinan merupakan audit rutin yang dilakukan BPK dalam rangka pemeriksaan umum pengelolaan keuangan.
Sementara itu, perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi dilakukan melalui audit investigatif yang secara khusus diminta oleh penyidik untuk mengungkap adanya unsur tindak pidana.
“Beberapa perkara-perkara lain yang kita tangani terkait pengadaan barang dan jasa memang di audit rutin yang dilakukan oleh BPK biasanya berbeda dengan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik,” jelas Taufik.
Ia menambahkan bahwa perbedaan metode dan tujuan pemeriksaan tersebut dapat menghasilkan temuan yang berbeda, termasuk dalam penentuan besaran kerugian negara yang menjadi dasar penanganan perkara korupsi.
Sumber: Detik News











