RBN || Solo
Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam kasus ini, polisi menangkap 39 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia, Nepal, dan Myanmar dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 41,1 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut menggunakan aplikasi kencan daring dan media sosial untuk membangun hubungan emosional dengan korban sebelum mengarahkan mereka ke investasi kripto fiktif yang telah dimanipulasi.
“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering,” ujar Himawan, Senin (1/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan keterlibatan seorang mantan artis perempuan berinisial F yang berperan sebagai model. Tugasnya adalah menyediakan foto-foto persuasif serta melakukan panggilan video dengan korban guna meyakinkan mereka untuk menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan berhasil meraup keuntungan sekitar USD 2,3 juta atau setara Rp 41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban, yang sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat. Polisi turut menyita 140 telepon seluler, 123 komputer, 78 monitor, serta berbagai barang bukti lainnya yang digunakan dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Sumber: Kompas.com











