RBN || Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti meningkatnya jumlah anak yang terpapar judi online di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 200.000 anak telah terpapar praktik perjudian daring, sehingga diperlukan peran aktif orang tua untuk melakukan pengawasan dan edukasi di lingkungan keluarga.
Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, mengatakan orang tua memiliki posisi yang sangat strategis dalam melindungi anak dari ancaman kejahatan digital. Menurutnya, edukasi dan literasi digital perlu diberikan sejak dini agar anak memahami risiko penggunaan internet secara tidak bijak.
“Peran orangtua sangat strategis. Orangtua dalam hal ini dapat melakukan edukasi dan literasi kepada anak-anak,” kata Kawiyan, Jumat (15/5/2026).
Selain peran keluarga, KPAI juga menilai dukungan dari pemerintah dan platform digital sangat diperlukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kawiyan menegaskan kebijakan pemerintah melalui PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 harus benar-benar diterapkan secara serius oleh seluruh penyelenggara platform digital.
“Karena itu, kebijakan Pemerintah memberlakukan PP Tunas (Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025) harus didukung semua pihak. Jangan sampai kepatuhan penyelenggara platform digital terhadap PP TUNAS hanya kepatuhan di atas kertas tetapi praktiknya belum melakukan banyak hal yang melindungi anak-anak,” ujarnya.
KPAI menilai pengawasan penggunaan internet pada anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Orang tua, sekolah, dan penyedia platform digital harus bekerja sama menciptakan lingkungan digital yang aman agar anak-anak tidak mudah terpapar judi online maupun konten berbahaya lainnya.
Sumber: Kompas.com











