DPRD Jateng Dukung Pembentukan Satgas Anti Kekerasan di Pesantren

  • Share
Foto: TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal

RBN || Semarang

Komisi E DPRD Jawa Tengah mendukung langkah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah yang berencana membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren (P2KP). Satgas tersebut disiapkan sebagai upaya menekan kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, yang belakangan marak terjadi di lingkungan pesantren.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, menilai pembentukan satgas menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada para santri di seluruh pondok pesantren.

“Kami sangat setuju dengan langkah Kemenag untuk membuat satgas P2KP, ini sebagai respon serius dari Kemenag menyikapi maraknya kasus kekerasan di pondok pesantren,” ujar Ida kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Ia berharap pembentukan satgas bisa segera diterapkan di seluruh pondok pesantren di Jawa Tengah agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Kami ingin satgas ini segera dibentuk di pondok pesantren yang harapannya akan mampu mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kekerasan seksual maupun kekerasan lain yang sering terjadi di pondok pesantren,” tutur politikus PKS tersebut.

Rencana pembentukan Satgas P2KP sendiri akan diterapkan di sekitar 5.400 pondok pesantren di Jawa Tengah. Kebijakan itu muncul setelah sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pesantren mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) pembentukan satgas sejak sebulan lalu. Namun, sosialisasi sempat tertunda karena munculnya beberapa kasus kekerasan seksual secara beruntun.

“Kami sebenarnya sudah membentuk SOP (standar operasional prosedur) Satgas P2KP sejak sebulan lalu, tapi karena kasus kekerasan seksual beruntun maka belum sempat kami sosialisasikan ke Kemenag Kabupaten/kota,” kata Fatkhuronji, Rabu (13/5/2026).

Pembentukan satgas ini tidak lepas dari penanganan kasus yang menyeret dua pengasuh pondok pesantren di Jawa Tengah. Salah satunya adalah Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri selama bertahun-tahun.

Kasus lain juga menimpa Imam Abi Jamrah, pengasuh Ponpes Al Anwar di Kabupaten Jepara, yang dilaporkan melakukan tindakan serupa terhadap santrinya sejak tahun lalu.

Fatkhuronji menjelaskan, keberadaan satgas nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan bagi santri, tetapi juga menjadi mekanisme penanganan kasus kekerasan di lingkungan pesantren.

“Nah selepas itu, para kyai diundang agar membentuk satgas ini ke setiap ponpes,” bebernya.

Selain membentuk satgas internal, Kemenag Jateng juga akan melibatkan sejumlah lembaga eksternal untuk memperkuat pengawasan aktivitas pondok pesantren. Beberapa pihak yang akan diajak bekerja sama di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI NU), hingga Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP).

Tak hanya itu, kepolisian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga disebut akan ikut dilibatkan dalam pengawasan.

“Selain ormas tentu kami ajak kepolisian, kami sudah mengobrol soal ini ke Polda Jateng, ke Pak Wakil Gubernur juga sudah, dia sangat konsen soal pengawasan ini,” pungkas Fatkhuronji.

Sumber: Tribunnews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *