Sidang Perdana Gugatan PBB di MK, Kewenangan Menkum Jadi Sorotan

  • Share
Foto: Liputan6

RBN || Jakarta

Sidang perdana uji materi Undang-Undang Partai Politik yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai politik menjadi poin utama yang dipersoalkan.

Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho, menyampaikan bahwa permohonan uji materi telah dibacakan dalam sidang pendahuluan tersebut.

“Pada sidang perdana ini, permohonan sudah kami bacakan, dan kami juga menerima masukan dari majelis hakim, baik terkait legal standing maupun materi permohonan,” ujar Gugum di Gedung MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, PBB menggugat sejumlah ketentuan dalam UU Partai Politik yang memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum untuk mengesahkan badan hukum, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), serta kepengurusan partai politik.

PBB menilai kewenangan tersebut terlalu besar dan berpotensi menimbulkan konflik, terutama dalam sengketa internal partai. Oleh karena itu, mereka meminta agar kewenangan tersebut dibatasi hanya sebatas pencatatan administratif.

Selain itu, PBB juga mengusulkan agar penyelesaian sengketa internal partai politik dialihkan ke Mahkamah Konstitusi, karena dinilai lebih transparan, terbuka, dan memiliki putusan yang final serta mengikat.

Gugatan ini dilatarbelakangi adanya dinamika internal di tubuh PBB yang memunculkan dualisme kepengurusan. Pihak pemohon menilai, kewenangan pengesahan oleh Menteri Hukum dapat memicu konflik berkepanjangan apabila tidak dibatasi secara jelas.

Sidang ini merupakan tahap awal (pendahuluan), di mana majelis hakim memberikan masukan terhadap permohonan yang diajukan. Perkara selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda perbaikan permohonan oleh pihak pemohon.

Sumber: Liputan6

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *