Dilaporkan Kasus Pelecehan, Dosen di Jaksel Balik Laporkan Mahasiswi

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Seorang dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan berinisial Y (48) dilaporkan oleh mahasiswinya berinisial A (24) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual, namun kasus ini berkembang setelah dosen tersebut melaporkan balik mahasiswi itu dengan tuduhan pencemaran nama baik, sehingga memunculkan dua laporan hukum yang kini sama sama sedang diproses oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan balik tersebut dari pihak dosen, “Iya betul dosen membuat laporan pencemaran nama baik,” ujarnya pada Kamis 16 April 2026, yang menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berkutat pada dugaan kekerasan seksual tetapi juga sengketa hukum terkait reputasi.

Budi menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban terjadi pada Mei 2022, di mana dalam keterangannya korban mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari oknum dosen tersebut, mulai dari ajakan menjalin hubungan asmara hingga tindakan fisik berupa perabaan pada bagian tubuh tertentu.

“Ini merupakan kekerasan seksual juga yang dalam hal ini sudah kami terima laporan polisi di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran memiliki hubungan relationship terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal hal yang negatif serta meraba bagian bagian tertentu dari mahasiswi,” jelasnya.

Laporan dari mahasiswi A telah resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 April 2026, dengan sang dosen dilaporkan menggunakan Pasal 414 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 6 huruf b dan c Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sementara penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya.

Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan yang masuk baik dari pihak mahasiswi maupun dosen, sehingga proses hukum berjalan secara paralel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, sekaligus menunjukkan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak hanya berdampak pada korban tetapi juga dapat berkembang menjadi konflik hukum yang lebih kompleks.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *