RBN || Jakarta
Mahkamah Konstitusi menolak atau tidak menerima gugatan terhadap Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoaks, dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis 16 April 2026, dengan alasan permohonan dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, “Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya, yang menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pokok substansi karena adanya kelemahan dalam pengajuan gugatan.
Hakim MK Liliek Prisbawono menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu menguraikan secara lengkap kerugian konstitusional yang mereka alami, khususnya terkait keterkaitan antara norma yang diuji dengan hak yang dianggap dirugikan, sehingga tidak memenuhi unsur penting dalam pengujian undang undang, “Padahal, uraian kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab akibat kausal merupakan hal esensial,” jelasnya.
Selain itu, MK juga menilai bahwa petitum atau tuntutan yang diajukan tidak lazim dan sulit dipahami, karena tidak secara jelas meminta penghapusan atau perubahan norma pasal yang diuji, sehingga membuat permohonan menjadi kabur dan tidak sesuai dengan praktik pengujian undang undang terhadap UUD 1945.
Adapun pasal pasal yang digugat meliputi Pasal 246 tentang penghasutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta, Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan dengan ancaman hingga 6 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Serta Pasal 264 tentang penyiaran berita yang tidak pasti atau berlebihan dengan ancaman pidana hingga 2 tahun atau denda Rp50 juta, di mana para pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, namun Mahkamah tidak menerima gugatan tersebut karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai dan argumentasi yang jelas.
Sumber: Detik News











