RBN || Jakarta
Isu transparansi dan integritas penegakan hukum kembali menjadi sorotan dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Kamis (2/4/2026). Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, mengungkap informasi yang ia terima terkait dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Karo kepada Kejaksaan Negeri Karo.
Dalam forum tersebut, Hinca mempertanyakan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengenai kebenaran informasi tersebut. Ia menyebut adanya sejumlah kendaraan, di antaranya Toyota Kijang Innova, Nissan Grand Livina, hingga Toyota Fortuner, yang diduga berasal dari bantuan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Antonius Ginting.
“Saya mendapatkan informasi ini dan perlu diklarifikasi. Jika tidak benar, mohon diluruskan. Namun jika benar, hal ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Hinca dalam rapat yang membahas kasus Amsal Sitepu.
Lebih jauh, ia menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum. Hinca mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus menjaga jarak dari segala bentuk fasilitas yang berpotensi menimbulkan persepsi ketidaknetralan, terlebih jika berkaitan dengan pihak pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Danke Rajagukguk tidak memberikan jawaban spesifik terkait dugaan tersebut. Ia hanya menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritik dari anggota dewan, serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan tugas ke depan. Hingga usai rapat, Danke juga belum memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada awak media.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya akuntabilitas dan keterbukaan dalam institusi penegak hukum. Kepercayaan publik, yang menjadi fondasi utama sistem hukum, hanya dapat terjaga melalui sikap transparan dan profesional dari setiap aparat yang menjalankan tugasnya.
Sumber: KOMPAS.com











