150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur Perkuat Pendampingan Hukum

  • Share
150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur Perkuat Pendampingan Hukum
150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur Perkuat Pendampingan Hukum

RBN || Malaysia

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur melaporkan bahwa sedikitnya 150 warga negara Indonesia (WNI) saat ini terancam hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, sebagian masih berada dalam proses penyidikan, persidangan, dan banding.

Informasi ini disampaikan oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, dalam kegiatan Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan Non-hukuman Mati di Malaysia yang digelar Selasa (2/12) di Kuala Lumpur.

Danang menegaskan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan KJRI Penang memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh WNI mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Upaya ini bertujuan menjamin proses peradilan yang adil (fair trial) bagi mereka yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Berbagai langkah telah ditempuh pemerintah Indonesia, antara lain menunjuk pengacara pembela bagi WNI yang tidak memiliki kemampuan finansial. Memantau langsung jalannya persidangan, termasuk menghadiri sidang-sidang penting. Melakukan kunjungan konsuler untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis para tahanan.

Kemudian, berkomunikasi dengan otoritas hukum Malaysia demi memperoleh informasi akurat dan menjamin perlakuan manusiawi. Serta menyiapkan dukungan advokasi dan komunikasi diplomatik, terutama pada tahap pengajuan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negara Bagian.

“Setiap kasus memiliki tantangan berbeda, mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan bahasa, hingga keterbatasan pemahaman hukum oleh terdakwa,” kata Danang.

Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para WNI.

KBRI mencatat bahwa sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati tersangkut kasus narkotika, baik sebagai kurir, korban penipuan sindikat, maupun pihak yang tidak memahami sepenuhnya konsekuensi hukum. Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya.

Danang menekankan pentingnya upaya pencegahan. Peningkatan edukasi hukum bagi calon pekerja migran menjadi langkah jangka panjang agar mereka memahami risiko hukum di negara tujuan.

“Semoga sinergi kita hari ini menghasilkan langkah nyata untuk memberikan harapan dan keadilan bagi WNI yang menghadapi situasi berat di luar negeri,” ujarnya.

Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Hantor Situmorang, turut menyoroti pentingnya peran Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur dalam perlindungan WNI, termasuk dalam isu kewarganegaraan yang menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto.

Hantor menambahkan bahwa Ditjen AHU juga menyediakan layanan terkait hukum pidana lintas negara seperti Mutual Legal Assistance (MLA), ekstradisi, dan transfer narapidana.

Malaysia saat ini sedang menjalankan reformasi hukuman mati, yang membuka peluang bagi para terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali (review) dan permohonan keringanan hukuman (resentencing). Meski demikian, hukuman mati tetap berlaku dan pelaksanaannya memerlukan pengawasan serta upaya diplomatik intensif dari pemerintah Indonesia.

Sumber: CNN

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *