RBN||Jakarta
Anggaran negara kembali menjadi sorotan publik setelah muncul hitungan mengenai tunjangan rumah untuk anggota DPR RI periode 2024–2029. Data yang dilansir PikiranRakyat.com menunjukkan, sebanyak 580 anggota DPR akan menerima tunjangan rumah dengan total nilai mencapai Rp1,74 triliun selama masa jabatan lima tahun.
Rinciannya, setiap anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Jika dikalikan dengan jumlah anggota DPR serta periode jabatan lima tahun, angka fantastis pun tercatat: Rp1.740.000.000.000 (Rp1,74 triliun).
Adapun komposisi anggota DPR 2024–2029 berasal dari berbagai partai, di antaranya PKB (68 kursi), Gerindra (86 kursi), PDI Perjuangan (110 kursi), Golkar (102 kursi), NasDem (69 kursi), PKS (53 kursi), PAN (48 kursi), dan Demokrat (44 kursi).
Isu tunjangan ini memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menilai angka tersebut terlalu besar di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa fasilitas ini sudah menjadi hak anggota DPR sebagai wakil rakyat.
Namun, yang pasti, publik kini semakin kritis terhadap transparansi anggaran, termasuk pada alokasi dana yang bersumber dari uang negara.











