RBN || Jakarta
Aksi tawuran antara dua geng di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, menyebabkan satu orang menjadi korban luka bacok setelah bentrokan yang terjadi pada Jumat (27/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di mana peristiwa ini dipicu oleh aksi saling tantang melalui media sosial antara dua kelompok di Lebak Bulus.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial CF (22) mengalami luka bacok pada bagian punggung dan tangan akibat serangan senjata tajam, sementara pihak kepolisian telah menangkap empat pelaku yang terlibat, yakni AIL (17), MTA (16), AW (18), serta satu pelaku lain yang masih di bawah umur, sedangkan tiga pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan rincian satu orang terkait kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang terkait kasus pembacokan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AIL berperan sebagai pelaku pengeroyokan sekaligus memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis celurit, MTA berperan melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis corbek serta merusak sepeda motor korban, sementara AW turut melakukan aksi perusakan.
Sedangkan dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario, satu buah senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu, selain itu aparat telah memeriksa sembilan saksi, mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian, serta masih memburu pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara, dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian guna mengungkap seluruh pelaku serta memastikan penanganan hukum berjalan sesuai prosedur.
Sumber: Detik News











