RBN || Jakarta
Penertiban kandang burung terjadi di wilayah Jakarta Timur pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah warga mengeluhkan kondisi lingkungan yang terganggu akibat keberadaan burung dara yang dipelihara di permukiman padat. Lokasi penertiban berada di Jalan Otista Dalam, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, yang selama ini disebut mengalami masalah kebersihan dan bau menyengat dari kotoran burung.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara kemudian turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita sebanyak 25 ekor burung dara beserta kandangnya. Penertiban dilakukan karena kondisi kandang dinilai tidak layak dan berdampak pada kenyamanan serta kesehatan warga sekitar.
Kepala Satpol PP Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, menjelaskan bahwa burung-burung tersebut kerap dilepas sehingga kotorannya berserakan di lingkungan warga. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyebaran penyakit. Warga pun merasa terganggu karena bau tidak sedap yang muncul dari area pemeliharaan burung tersebut.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, warga sebenarnya telah berupaya berkomunikasi dengan pemilik burung. Namun, pemilik dinilai tidak kooperatif dan tidak mengindahkan teguran yang diberikan. Karena tidak ada perubahan, petugas akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyita burung dan kandangnya.
Setelah diamankan, burung dara tersebut akan diserahkan kepada Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Timur untuk penanganan lebih lanjut. Pihak berwenang menyebutkan burung bisa dilepas atau diberdayakan kembali, tetapi tidak akan dikembalikan kepada pemilik, sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga ketertiban lingkungan.
Sumber: Kompas.com











