Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Jelang Malam Tahun Baru

  • Share
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu petang (31/12/2025)/ foto: Danang Triatmojo
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu petang (31/12/2025)/ Danang Triatmojo

RBN || Jakarta

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikirim dari Medan menuju Jakarta. Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan masyarakat menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian berdasarkan informasi intelijen terkait peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jasa transportasi kendaraan towing.

“Dengan pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang berhasil kami sita mencapai 100 kilogram,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (31/12).

Operasi ini bermula dari informasi yang diterima polisi pada Rabu (24/12) sekitar pukul 10.00 WIB mengenai sebuah kendaraan towing yang membawa lima unit mobil, di mana salah satu di antaranya diduga menyimpan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (24/12) pukul 13.00 WIB di kawasan Summarecon Bekasi. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (29) beserta barang bukti sabu seberat 53,185 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil Mitsubishi Xpander yang diangkut truk derek. Barang haram tersebut dikemas dalam 50 bungkus plastik warna emas bergambar durian.

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (26/12) pukul 11.45 WIB. Polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial IS (41) di kawasan Bubu Logistik Indonesia, Tambun, Bekasi. Dari tangan tersangka, petugas menyita 49 bungkus sabu seberat 50,006 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam dashboard mobil Pajero.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial SRSL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ratusan kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek, dengan salah satu sasaran utama kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika serta menjaga kondusivitas masyarakat menjelang momentum pergantian tahun.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *