Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

  • Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

RBN || Jakarta

Polda Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025. Gelar perkara ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya sebagai tindak lanjut atas permintaan pihak terlapor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa gelar perkara khusus tersebut akan melibatkan unsur internal dan eksternal guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. “Gelar perkara khusus akan dihadiri oleh unsur internal Polri serta pihak eksternal,” ujar Budi, Sabtu.

Dari unsur internal, kegiatan ini akan melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum Polri. Sementara dari unsur eksternal, sejumlah lembaga pengawas akan diundang, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polri dalam membuka ruang pengawasan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Roy menyatakan, permohonan tersebut diajukan agar penanganan perkara dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kejelasan bagi publik. “Kami ingin kasus ini terang-benderang dan dapat dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Roy juga mengusulkan sejumlah nama ahli untuk dilibatkan, antara lain ahli teknologi informasi, ahli linguistik dan bahasa, serta ahli hukum pidana yang memahami aspek perundang-undangan terkait.

Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan 11 saksi yang meringankan pada tahap penyidikan, serta berencana kembali menghadirkan saksi-saksi tersebut pada persidangan mendatang.

Gelar perkara khusus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: Antaranews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *