RBN || Bandung
Pemerintah Kota Bandung menindak tegas sejumlah pengusaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Para pengusaha diketahui menyimpan kayu dan barang-barang lain di atas saluran air (solokan) serta badan jalan, sehingga meresahkan warga.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung meninjau lokasi dan menggelar audiensi dengan lima pengusaha yang terlibat, Rabu (17/9/2025).
“Saya mendapat laporan dari warga dan para Ketua RW tentang kayu dan barang-barang yang disimpan sembarangan di atas solokan. Ini jelas melanggar Perda. Jalan dan saluran air itu milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Erwin.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. “Tindakan seperti ini merugikan banyak orang hanya demi kenyamanan usaha. Kita semua punya hak yang sama atas ruang publik. Jangan dzolim ambil hak warga lain,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, para pengusaha menyatakan sepakat untuk memindahkan seluruh barang dalam waktu dua minggu ke depan. Apabila kesepakatan tersebut tidak dipatuhi, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk penindakan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami beri waktu dua minggu. Setelah itu, lokasi ini harus bersih. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi sesuai Perda,” kata Erwin.
Selain menegakkan aturan, Pemkot Bandung juga memberikan solusi. Telah disiapkan lokasi alternatif untuk penyimpanan barang agar kegiatan usaha tidak lagi mengganggu lingkungan. “Tujuannya bukan menghalangi usaha, tapi menjaga kenyamanan bersama. Kami justru ingin usaha mereka tetap maju, tapi tetap taat aturan,” tambah Erwin.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, bersih, dan indah bagi seluruh warga.











