RBN || Jakarta
Petugas gabungan dari Kecamatan Kembangan melakukan pembersihan menyeluruh terhadap puing-puing bangunan dan sampah di kawasan Jalan Inspeksi Kali Pesanggrahan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, pada 1 April 2026 sebagai tindak lanjut dari penertiban puluhan bangunan liar yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut, dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Kegiatan ini melibatkan sekitar 30 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, PPSU, Babinsa, hingga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), yang secara bersama-sama melakukan pembersihan di sepanjang kurang lebih 300 meter area yang diketahui merupakan aset milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, sehingga tidak seharusnya dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau aktivitas ilegal.
Camat Kembangan, Joko Suparno, menyampaikan bahwa langkah pembersihan ini dilakukan agar kawasan yang sebelumnya dipenuhi bangunan liar, sampah, dan puing dapat kembali tertata dengan baik serta tidak lagi menimbulkan kesan kumuh yang mengganggu kenyamanan dan estetika lingkungan.
Dalam prosesnya, petugas mengerahkan sedikitnya delapan truk dari Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertamanan untuk mengangkut material sisa pembongkaran, meskipun sebagian puing juga telah diambil langsung oleh pemilik bangunan sebelumnya, sehingga mempercepat proses pembersihan lokasi.
Penertiban bangunan liar ini sendiri dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui sistem pengaduan CRM (Cepat Respon Masyarakat), yang mengeluhkan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul hingga diduga menjadi lokasi aktivitas negatif seperti praktik prostitusi dan kegiatan yang meresahkan warga, terutama pada malam hari, sehingga pemerintah setempat mengambil langkah tegas melalui proses penertiban yang telah melewati tahapan prosedural, termasuk pemberian surat peringatan secara bertahap kepada para penghuni bangunan liar.
Setelah proses penertiban dan pembersihan selesai, pihak kecamatan tidak hanya berhenti pada tahap pengosongan lahan, tetapi juga berencana melakukan penataan lanjutan seperti penghijauan dan pengawasan rutin guna memastikan area tersebut tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Upaya ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban ruang kota serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan melalui pelaporan jika ditemukan aktivitas yang menyimpang.
Dengan adanya langkah terpadu antara penertiban, pembersihan, dan rencana penataan lanjutan, kawasan Jalan Inspeksi Kali Pesanggrahan diharapkan dapat berubah dari area yang sebelumnya kumuh dan rawan menjadi ruang yang lebih tertib, aman, serta memiliki nilai guna yang lebih positif bagi masyarakat sekitar.
Sumber: Jakbar.go.id











