RBN || Jakarta
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil melalui revisi Undang-Undang Polri.
Menurut Prasetyo, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan masukan dalam proses penyusunan maupun revisi regulasi, termasuk terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR.
“Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan,” kata Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan, seluruh masukan yang muncul dalam proses pembahasan revisi UU Polri dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap usulan nantinya akan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan manfaat, kebutuhan, serta dampaknya terhadap institusi kepolisian dan tata kelola pemerintahan.
“Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme,” ujarnya.
Prasetyo juga menilai perbedaan pandangan dalam proses penyusunan kebijakan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri memuat ketentuan yang membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di tubuh kepolisian. Menurut Pigai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat profesionalisme institusi, mempertegas supremasi sipil, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil,” ujar Pigai, Jumat (5/6/2026).
Usulan tersebut kini menjadi salah satu wacana yang mencuat di tengah pembahasan revisi UU Polri, yang masih terus berlangsung antara pemerintah dan DPR.
Sumber: Okezone











