Menag Laporkan Fasilitas Jet Pribadi, KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

  • Share
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-kemenag.go.id/pri.

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait penerimaan fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Keputusan itu diambil setelah Menag melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan, laporan disampaikan sebelum 30 hari kerja sejak fasilitas diterima. “Sesuai Pasal 12C, apabila dilaporkan kurang dari 30 hari kerja, maka ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Ketentuan tersebut merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B mengatur ancaman pidana bagi penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, sedangkan Pasal 12C memberikan pengecualian apabila dilaporkan tepat waktu kepada KPK.

Arif menambahkan, KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen laporan. Selanjutnya, lembaga antirasuah memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis dan menentukan apakah terdapat nilai yang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara.

Isu ini mencuat setelah pada 16 Februari 2026 beredar informasi di media sosial mengenai penggunaan jet pribadi saat kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dipinjamkan oleh Oesman Sapta Odang demi efisiensi waktu di tengah padatnya agenda menteri.

Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong agar dugaan gratifikasi segera dilaporkan secara sukarela. Lima hari kemudian, Menag memenuhi imbauan tersebut dengan mendatangi KPK.

Langkah pelaporan ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam perundang-undangan.

Sumber: ANTARA

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *