Korupsi Dana Nasabah Rp17 Miliar, Mantan Pegawai Bank di Pringsewu Divonis 10 Tahun Penjara

  • Share
Korupsi Dana Nasabah Rp17 Miliar, Mantan Pegawai Bank di Pringsewu Divonis 10 Tahun Penjara.(Foto Kejari Pringsewu)

RBN || Lampung

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA menjatuhkan vonis berat terhadap Cindy Almira.

Mantan pegawai bank di Pringsewu ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana nasabah periode 2021-2025.

Dalam persidangan yang digelar Senin, 9 Maret 2026, sekira pukul 15.00 WIB, Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H., mengetuk palu hukuman 10 tahun penjara bagi terdakwa.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah hukuman finansial yang cukup fantastis bagi terdakwa Pidana Penjara 10 Tahun, dengan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Dengan catatan, Jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Untuk Uang Pengganti, Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000 (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang tunai sebesar Rp1.319.907.412,39 yang telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu, dipergunakan sebagai pengurang uang pengganti tersebut.

Menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejari Pringsewu, Annas Huda, menyebutkan bahwa jalannya persidangan dihadiri oleh tim Penuntut Umum yang terdiri dari Endang Supriadi, S.H., Rudy Vernando, S.H., M.H., dan Elfiandi Handares, S.H., M.H.

Di sisi lain, terdakwa Cindy Almira yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang berjumlah tujuh orang, di antaranya Nuki, M.Kn., M.H., dan Arief Chandra Gutama, S.H., menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” ungkap Annas Huda.

Kasus ini menjadi perhatian publik khususnya di wilayah Pringsewu mengingat besarnya dana nasabah yang dikelola secara tidak sah oleh terdakwa selama kurun waktu empat tahun terakhir.

 

sumber: radar lampung

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *