KLH Panggil Delapan Perusahaan di Sumut Terkait Dugaan Pemicu Banjir dan Longsor

  • Share
KLH Panggil Delapan Perusahaan di Sumut Terkait Dugaan Pemicu Banjir dan Longsor
KLH Panggil Delapan Perusahaan di Sumut Terkait Dugaan Pemicu Banjir dan Longsor

RBN || Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengelolaan lingkungan yang berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor yang menelan ribuan korban jiwa. Pemeriksaan ini juga menyoroti indikasi pencemaran serta sedimentasi sungai di sejumlah daerah aliran sungai (DAS).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan bencana yang terjadi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dijalankan secara bertanggung jawab. Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif, Senin (15/12).

Ia menegaskan, pemanggilan ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan bagian dari upaya intensif untuk memverifikasi dokumen perizinan lingkungan serta menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.

Berdasarkan data resmi KLH, delapan perusahaan yang dipanggil yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam pemeriksaan awal, KLH/BPLH menemukan indikasi pelanggaran serius, mulai dari pembukaan lahan di luar persetujuan lingkungan, lemahnya pengawasan terhadap perambahan liar, hingga pengendalian erosi dan aliran permukaan yang tidak optimal. Kondisi tersebut diduga berdampak pada sedimentasi dan pencemaran di DAS Batang Toru dan Garoga.

Untuk memperkuat dasar hukum dan teknis, KLH akan melakukan pendalaman lanjutan dengan melibatkan tim ahli independen, termasuk pakar hidrologi, geospasial, dan pemodelan banjir.

Sementara itu, sejumlah perusahaan menyampaikan klarifikasi. PT Toba Pulp Lestari membantah tuduhan keterlibatan dalam bencana dan menegaskan operasional telah sesuai standar. PT Agincourt Resources menyatakan telah menghentikan aktivitas produksi sejak 6 Desember 2025 dan fokus pada upaya tanggap darurat bersama pemerintah daerah.

KLH memastikan penegakan hukum lingkungan akan dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis bukti ilmiah demi pemulihan lingkungan serta pencegahan bencana serupa di masa depan.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *