RBN || Semarang
Aldi Maulana, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Sultan Agung, diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh dua orang tak dikenal di kawasan Tlogosari hingga Ngablak, Semarang, pada Senin dini hari, 30 Maret 2026.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan kasus tindak pelecehan yang tengah diusut oleh Aldi, yang melibatkan Pengurus Besar (PB) HMI berinisial LT. Aldi Maulana dikabarkan mengawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh LT, yang menjadi sorotan publik.
Ketua Bidang PTKP HMI Korkom Unisula, Tegar Wijaya Muhkti, menjelaskan bahwa Aldi dijemput paksa oleh dua orang tak dikenal yang kemudian memukulinya.
“Tadi subuh itu dijemput dua orang dipukulin. Ini masih kita selidiki ada kaitannya dengan perkara (dugaan pelecehan seksual) ini atau tidak,” kata Tegar, Rabu (1/4/2026).
Selain dipukuli, Aldi Maulana juga diduga diseret dan mengalami kekerasan yang menyebabkan lebam pada tubuh dan wajahnya. Kini, korban masih dalam proses pemulihan pasca-insiden tersebut.
“Korban juga sempat menerima ancaman, seperti ‘karena ada di viral, ya siap-siap aja kalau nanti terjadi apa-apa ke dirimu,’” tambah Tegar menirukan perkataan pelaku.
Pihak berwenang belum dapat memastikan apakah penganiayaan tersebut terkait langsung dengan kasus pelecehan seksual yang sedang dipantau oleh Aldi. Namun, tim pendamping hukum masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap hubungan keduanya.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis mahasiswa, meskipun mereka menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan kawal terus, aktivis semakin ditekan semakin melawan,” tegas Tegar.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini terjadi pada Februari 2026. Pelaku, yang merupakan senior di HMI, diduga melakukan pemaksaan setelah menjemput korban untuk berdiskusi. Namun, situasi berubah saat pelaku memaksa masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tidak pantas yang menyebabkan trauma psikologis pada korban.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memanggil korban untuk memberikan keterangan pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Korban telah bertemu penyidik dan untuk klarifikasi selanjutnya terhadap surat pengaduan itu nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Kasus ini semakin memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan terhadap tindakan kekerasan di lingkungan kampus dan organisasi mahasiswa.
Sumber: Jateng Pos











