RBN || Jakarta
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan kebebasan pers sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap wartawan.
“Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers,” ujar Komaruddin kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, Komaruddin menyampaikan Dewan Pers masih mengkaji secara menyeluruh putusan MK dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut, terutama terkait implikasinya terhadap mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa pers.
“Kami masih mempelajari keputusan ini secara utuh, termasuk dampaknya terhadap mekanisme Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan,” katanya.
Komaruddin menegaskan Dewan Pers sejatinya telah memiliki fondasi kerja sama yang kuat dalam melindungi kemerdekaan pers. Saat ini, Dewan Pers telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Ke depan, kerja sama ini akan kami fungsikan secara lebih optimal untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus kriminalisasi maupun teror terhadap jurnalis,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila dimaknai secara sempit.
MK menegaskan, sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme dalam UU Pers seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan restoratif.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 8 UU Pers harus dipahami sebagai pengakuan konstitusional terhadap produk jurnalistik sebagai bagian dari hak kebebasan berpendapat dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Pasal ini berfungsi sebagai norma pengaman agar wartawan tidak bekerja dalam bayang-bayang ketakutan akan kriminalisasi, gugatan yang membungkam, maupun intimidasi dan kekerasan,” kata Guntur.
Ia menegaskan, hukum pidana dan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, melainkan pilihan terakhir yang bersifat terbatas dan eksepsional.
Meski demikian, terdapat tiga hakim MK—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai permohonan uji materi seharusnya ditolak.
Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat ekosistem pers yang merdeka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan hak publik atas informasi.
Sumber: CNN Indonesia











