RBN || Banten
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat adat sebagai bagian dari upaya memperkuat pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi di kawasan hutan.
Penyerahan SK dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kawasan Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Sabtu (6/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pengakuan hutan adat merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan kawasan hutan.
“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata Raja Juli.
Menurutnya, konflik antara negara dan masyarakat adat terkait pengelolaan kawasan hutan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Persoalan tersebut muncul akibat perbedaan cara pandang dalam menentukan hak, tata kelola kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.
“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.
Raja Juli menilai pengakuan terhadap hutan adat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi potensi konflik sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya secara berkelanjutan.
Selain menyerahkan SK untuk kawasan seluas 1.175 hektare, pemerintah juga menargetkan percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai daerah dengan total luas mencapai 1,4 juta hektare.
Untuk mencapai target tersebut, Kemenhut berkomitmen terus membangun komunikasi dan dialog dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat. Langkah ini dilakukan guna mencari titik temu antara aturan negara dan nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.
Melalui program pengakuan hutan adat, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum, perlindungan lingkungan yang lebih baik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada kawasan hutan.
Sumber: SindoNews











