RBN || Riau
Aparat kepolisian mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang bayi berusia satu tahun yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga merupakan orang terdekat korban, yakni ayah tirinya sendiri.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 18 Januari 2026. Pelaku berinisial S (48) sempat melarikan diri setelah terlibat pertengkaran dengan istrinya yang juga merupakan ibu kandung korban. Namun, berkat penyelidikan intensif, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kepekaan dan keberanian ibu korban. Sang ibu mencurigai adanya perubahan fisik yang tidak wajar pada bayinya. Kecurigaan tersebut mendorongnya untuk segera mencari kepastian demi keselamatan sang anak.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ujar AKBP Eka dalam keterangannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis guna memastikan kondisi kesehatan dan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku yang diketahui merupakan ayah tiri korban. Peristiwa ini semakin menguatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan terdekat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
AKBP Eka menjelaskan, pada Minggu (18/1) sekitar pukul 18.30 WIB, ibu korban sempat menanyakan langsung kepada pelaku terkait kondisi anaknya. Percakapan tersebut berujung pada pertengkaran, sebelum akhirnya sang ibu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasir Penyu.
Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada Selasa (3/2) setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di sekitar tempat tinggalnya. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna mendukung proses penyidikan.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius, profesional, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Anak adalah amanah yang harus kita lindungi bersama. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat,” pungkas AKBP Eka.
Sumber: detiknews











