RBN || Jakarta
Penyanyi jebolan Indonesian Idol musim 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Belu bersama dua rekannya berinisial RM dan RS dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT yang masih berusia 16 tahun di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah laporan polisi diterima pada 13 Januari 2026.
Menurut penyidik, kejadian bermula pada 11 Januari sekitar pukul 16.00 WITA ketika korban dan ketiga terlapor mengonsumsi minuman keras di kamar hotel dan saat korban dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar diduga terjadi tindakan pemerkosaan bergilir, penyidikan kemudian mengumpulkan bukti sah termasuk dokumen, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis, dan penyidik kini tengah memanggil serta menindaklanjuti proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sambil menghadapi ancaman pidana yang berat.
Sumber: Liputan6











